Awal
Perkembangan Koperasi
Koperasi merupakan istilah serapan dari bahasa Inggris
“co-operation /co’operate yang diartikan sebagai bekerja dengan
bersama-sama. Sedangkan di Indonesia koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan
serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan
pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang
mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih
egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap
kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta
perlunya kerjasama antar kelas sosial.
Berbagai
bentuk tatanan kemasyarakatan ditawarkan untuk mengakomodir gejolak
ketidakpuasan terhadap kondisi sosial yang ada.
Dari ide
seorang industriwan penganut sosialisme Inggris yang bernama Robert Owen
(1771-1858), mulailah terbentuk ide community-community sebagai proyek
percontohan dari masyarakat sosialis. Dan istilah co-operation mulai
diperkenalkan oleh Robert Owen. Dia pun mendirikan pemukiman di Amerika serikat
pada tahun 1824 bernama New Harmony untuk kaum buruh. Meski ide dan proyek
percontohan koperasi yang dikembangkan oleh Robert Owen mengalami kegagalan,
ide untuk membentuk koperasi terus berlanjut dan dikembangkan oleh Dr. William
King pada tahun 1882. Akan tetapi, usaha yang dilakukan oleh Dr. William King
juga mengalami kegagalan. Usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh
kedua pelopor koperasi itu mengalami kegagalan disebabkan karena permasalahan
modal dan kurangnya kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama
(swadaya).
Koperasi yang
di pandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada
tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan
dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita
mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami
hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap.
Dari pedoman
koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale
dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di
seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Prinsip
Rochdale kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip
primer yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam
keanggotaan I.C.A. dengan menekankan perlunya 1) keanggotaan berdasar sukarela.
2) susunan dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis. 3) laba dibagi
atas imbalan jasa (pembelian). 4) pembatasan bunga atas modal. Kemudian kedua,
prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi
koperasi di masing-masing negara anggota. 1) netral terhadap agama dan politik.
2) pembelian secara kontan. 3) memajukan pendidikan .
Prinsip ini
pulalah yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun
prinsip-prinsip bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa
yang menjunjung tinggi budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip
pergerakan koperasi diselaraskan dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri
yaitu lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
Sebagai
sebuah wadah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan
masyarakat, koperasi mulai tumbuh di negara-negara yang saat itu menganut dan
menjalankan sistem kapitalisme. Di Inggris sebagai negara pencetus revolusi
industri, koperasi mulai lahir walaupun sempat tenggelam tetapi kembali
berkembang sampai akhirnya berhasil membentuk koperasi yang utuh, solid dan
mengedepankan aspek humaniora yang mengusahakan kemakmuran dengan jalan bekerja
bersama-sama dan memberikan imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota
itu sendiri.
Kelahiran
koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari
anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di
sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari
kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk
merubah keadaan saat itu.
Charles
Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja,
kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
- Belum ada Pemerintah ataupun badan non Pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperative Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regelling Inlandsche Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Kalau dilihat dari pengertian bahasa koperasi yang
bermakna bekerja bersama-sama (sudah dijelaskan pada pembahasa awal), maka hal
itu menjadikan bahwa koperasi telah ada sejak manusia ada, karena manusia tidak
bisa hidup tanpa bekerja sama dengan manusia lain (makhluk sosial).
Menurut
Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti bahwa secara lembaga koperasi ini mula-mula
ada dan dikenal oleh masyarakat sejak awal abad ke-19, sebagai hasil usaha
spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas serta akibat dari penderitaan sosial yang timbul dari sistem
kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka
sendiri, serta untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba memberikan keterangan bahwa koperasi modern
yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1944. Koperasi Rochdale ini pada mulanya berdiri dengan
usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, dan pada
tahun 1851 koperasi ini akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik serta perumahan
bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, di Inggris
telah mencapai 100 unit koperasi. Dalam perjalanan sejarah koperasi berkembang
ke berbagai negara di seluruh dunia tak luput pula Indonesia.
Di Indonesia,
koperasi pertama didirikan di Leuwiliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember
1895 (sumber lain 1896) yang didirikan oleh seorang Patih Purwokerto bernama
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersama kawan-kawannya untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi dalam melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang, yang kala itu merajalela yang diberi nama Belanda “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, artinya dalam bahasa
Indonesia kurang lebih sama dengan “Bank Simpan Pinjam untuk para Priyayi
Purwokerto”, pemerintah kolonial Belanda sering menyebutnya dengan istilah
“Bank Priyayi”, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen
Purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Hal itu tidak berlangsung lama karena
E. Sieburg digantikan oleh De Wolf van Westerorde.
Pemerintah
Belanda melalui De Wolf van Westerorde menghalangi berkembangnya koperasi waktu
itu, karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan
penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi
embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran
pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memang menjadi kenyataan. Berdirinya
Budi Utaomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian
menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi
ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah
tangga (Koperasi Industri kecil dan Kerajinan) dan koperasi konsumsi yang
merupakan alat memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun
terdapat kesulitan dalam mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena
kekurangan skill dan modal, namun banyak koperasi di kalangan pengusaha kecil,
petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi
telah mencapai 1712 dan yang terdaftar sebanyak 172 dengan anggota sebanyak
14.134. Karena kewalahan dalam membendung berkembangnya koperasi tersebut, maka
pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengaturnya, dan akhirnya keluarlah
Undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “Verodening op de
Cooperative Verenigingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena
Undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak
menghambat dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu pasalnya
menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan
disetujui oleh Gubernur Jenderal, maka berarti untuk mendapatkan akte pendirian
koperasi tidaklah mudah.
Pengertian
Koperasi Menurut Teori
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi
misi yang dikandung koperasi. Menurutnya koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1)
disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Menurut Pandji Anoraga, Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Hal ini berarti bahwa
koperasi harus mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar
perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA),
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk
perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya dengan jalan berusaha besama dengan saling membantu antara satu
dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Sedangkan menurut UU No 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang
mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan
keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi,
sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya
secara demokratik
Dari
penjelasan pengertian diatas diharapkan koperasi bukan hanya menjadi slogan
yang menawarkan konsep kebersamaan, gotong royong, kemandirian dan persamaan
hak dan kewajiban saja melainkan koperasi mencoba untuk tumbuh dan berkembang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemakmuran, kesejahteraan dan
kehidupan yang layak secara adil.
Sedangkan
tujuan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di
Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai perkoperasian dalam
praktek.
Adapun
prinsip koperasi adalah
Keanggotaan
sukarela dan terbuka;
Koperasi-koperasi
adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, sosial, rasial politik dan agama.
Pengendalian
oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi
adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan
pengambilan keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota satu suara), dan
koperasi-koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Partisi
Ekonomi Anggota
Anggota-anggota
menyimbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara
demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasinya. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, atas modal. Anggota-anggota sebagai surplus yang
ada untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasinya,
pemberian manfaat bagi anggota-anggotanya yang sebanding dengan transaksi mereka
dengan koperasinya, dan untuk mendukung kegiatan yang disetujui oleh
anggotanya.
Otonomi dan
kemerdekaan
Pada umumnya
koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan
dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau memperoleh modal dari
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin
adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi
Hampir setiap
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
pemimpin-pemimpin kelompok (opini) masyarakat tentang sifat dan manfaat-manfaat
kerjasama.
Kerjasama
Antar Koperasi
Koperasi-koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur
lokal, nasional, regional dan internasional.
Kepedulian
terhadap komunitas
Prinsip ini
dimaksudkan bahwa koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan dari
komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui
anggota-anggotanya.
Dari
keterangan di atas dapat diketahui bahwa prinsip dasar koperasi adalah
keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka; sebagai pengendali oleh secara
demokrasi, merupakan partisi ekonomi anggota; otonomi dan kemerdekaan; sebagai
wadah pendidikan, Pelatihan dan Informasi; menumbuhkan kerjasama antar koperasi
serta yang paling dasar adalah kepedulian terhadap komunitas masyarakat
berpenghasilan rendah.
Fungsi
Koperasi
Fungsi peran
koperasi adalah :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya;
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sudarsono dan
Edilius berpendapat bahwa fungsi koperasi adalah:
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Alat
pendemokrasian nasional
Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Alat
pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan
menurut Thomas Soebroto bahwa Fungsi dan peran koperasi adalah:
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dalam masyarakat
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Macam-macam
Koperasi
Sehubungan
dengan pembagian macam-macam koperasi, maka Kartasapoetra membaginya
berdasarkan fungsi dari koperasi tersebut, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan
fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya: koperasi dapat dibagi menjadi:
1)
Koperasi konsumsi;
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam lapangan konsumsi.
2)
Koperasi produksi;
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
3)
Koperasi kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada
para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif
dan kesejahteraan.
Fungsi
kredit adalah:
a) Meningkatkan daya guna uang
b) Meningkatkan peredaran dan lalu lintas
uang
c) Meningkatkan daya guna dan
peredaran barang
d) sebagai salah satu stabilitas ekonomi
e) Meningkatkan kegairahan berusaha
f) Meningkatkan pemerataan
pendapatan.
4)
Koperasi jasa
Berdasarkan kelompok orang-orang yang secara homogen
mempunyai kelompok yang sama, antara lain:
1)
Koperasi Pegawai Negeri
2)
Koperasi ABRI, PEPABRI
3)
Koperasi Nelayan
4)
Koperasi Petani
5)
Koperasi Pelajar, Mahasiswa
6)
Koperasi Pesantren
7)
Koperasi Pramuka dan lain-lain
Berdasarkan
jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan:
1)
Koperasi kopra
2)
Koperasi Batik
3)
Koperasi Tembakau
4)
Koperasi Angkutan taksi
5)
Koperasi pengolahan hasil hutan dan lain-lain.
Dari
keterangan di atas dapat dipahami bahwa jenis-jenis koperasi didasarkan pada
tiga hal, yakni pertama, berdasarkan fungsi-fungsi
usaha/kegiatan ekonominya; kedua, berdasarkan kelompok
orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama; dan yang ketiga adalah
berdasarkan jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan
Jenis-jenis
Koperasi
Jenis koperasi di Indonesia secara garis besar
dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas
daerah kerja
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2. Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada
lembaga keuangan yang lain.
3. Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi
produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil
produksi tersebut.
* Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1) Koperasi primer.
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan
2) Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer:
a) Koperasi pusat, yakni adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b) Gabungan
Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tujuan
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992
pasal 3, koperasi bertujuan untuk;
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ikut membngun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan merata berlandaskan Pancasila Undang-undang dasar 1945.
Peranan
Koperasi dalam Kehidupan ekonomi Indonesia
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota
maupun masyarakat
Berperan secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
penyangga kekuatan perekonomian
3. Mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional
Organisasi
Koperasi
( + ) Cara
pembentukan koperasi
Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan koperasi yaitu sebagai
berikut:
1)
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama
2)
Yang akan menjadi anggota koperasi harus didasarkan atas asas ‘sukarela’ (tidak
ada unsur paksaan)
3)
Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
( + )
Langkah-langkah mendirikan koperasi
Ada
langkah-langkah yang harus diperhatikan apabila akan mendirikan koperasi sampai
mendapatkan badan hukum. Langkah-langkah tersebut antara lain
adalah sebagai berikut:
1)
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi (minimal 20 orang) mengadakan rapat
untuk memilih kepengurusan koperasi
2)
Atas persetujuan anggota, pengurus menyusun akte pendirian yang di dalamnya
juga memuat anggaran dasar
3)
Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis kepada
menteri koperasi melalui kanwil koperasi setempat.
Permohonan
ini dilampiri dengan;
1)
Akte pendirian yang telah memuat anggaran dasar
2)
Berita acara rapat pendirian koperasi
3)
Neraca awal koperasi
4)
Setelah surat permohonan beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke kanwil
koperasi setempat, selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyerahan tersebut,
menteri akan memberikan pengesahan badan hukum dengan memberikan nomor badan
hukum koperasi yang bersangkutan
5)
Jika permohonan badan hukum ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, maka
alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara
tertulis, selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut.
Apabila permohonan ditolak, para pendiri koperasi dapat mengajukan permohonan
ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
( + )
Keuntungan koperasi
Keuntungan
koperasi yang berbadan hukum antara lain sebagai berikut:
1)
Lebih terpercaya dikalangan masyarakat
2)
Transaksi yang dilakukannya dilindungi oleh hukum yang berlaku
3)
Memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah; misalnya
fasilitas kredit, pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemasaran, serta
fasilitas lain yang mendukung kelancaran bisnis koperasi.
4)
Memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya
( + )
Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 21`, perangkat organisasi
koperasi terdiri atas:
1)
Rapat anggota. Rapat anggota merupakan tempat untuk mengemukakan aspirasi
anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan usaha koperasi. Melalui
rapat anggota inilah
2)
Pengurus. Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan umum yang telah
ditetapkan oleh rapat anggota. Untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut,
pengurus dapat mengangkat manajer serta karyawan atas persetujuan rapat
anggota. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tetap
merupakan tanggung jawab pengurus. Pengurus dipilih oleh rapat anggota, berasal
dari kalangan anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
3)
Pengawas. Pengawas adalah orang yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas
yang dilakukan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh rapat anggota atau belum. Pengawas dipilih oleh rapat anggota,
dan harus dikalangan anggota.
( + )
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur
organisasi koperasi menggambarkan susunan hubungan kerja antara perangkat
organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan pengawas). Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus dapat mengangkat manajer beserta
karyawan-karyawan yang diperlukan. Dengan demikian, di dalam kepengurusan
koperasi juga terdapat hubungan kerja antara pengurus dengan manajer maupun
karyawan koperasi.