Senin, 08 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL 1


Awal Perkembangan Koperasi
Koperasi merupakan istilah serapan dari bahasa Inggris “co-operation /co’operate yang diartikan sebagai bekerja dengan bersama-sama. Sedangkan di Indonesia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
Berbagai bentuk tatanan kemasyarakatan ditawarkan untuk mengakomodir gejolak ketidakpuasan terhadap kondisi sosial yang ada.
Dari ide seorang industriwan penganut sosialisme Inggris yang bernama Robert Owen (1771-1858), mulailah terbentuk ide community-community sebagai proyek percontohan dari masyarakat sosialis. Dan istilah co-operation mulai diperkenalkan oleh Robert Owen. Dia pun mendirikan pemukiman di Amerika serikat pada tahun 1824 bernama New Harmony untuk kaum buruh. Meski ide dan proyek percontohan koperasi yang dikembangkan oleh Robert Owen mengalami kegagalan, ide untuk membentuk koperasi terus berlanjut dan dikembangkan oleh Dr. William King pada tahun 1882. Akan tetapi, usaha yang dilakukan oleh Dr. William King juga mengalami kegagalan. Usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh kedua pelopor koperasi itu mengalami kegagalan disebabkan karena permasalahan modal dan kurangnya kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama (swadaya).
Koperasi yang di pandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Prinsip Rochdale kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip primer yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam keanggotaan I.C.A. dengan menekankan perlunya 1) keanggotaan berdasar sukarela. 2) susunan dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis. 3) laba dibagi atas imbalan jasa (pembelian). 4) pembatasan bunga atas modal. Kemudian kedua, prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi koperasi di masing-masing negara anggota. 1) netral terhadap agama dan politik. 2) pembelian secara kontan. 3) memajukan pendidikan .
Prinsip ini pulalah yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun prinsip-prinsip bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip pergerakan koperasi diselaraskan dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri yaitu lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
Sebagai sebuah wadah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, koperasi mulai tumbuh di negara-negara yang saat itu menganut dan menjalankan sistem kapitalisme. Di Inggris sebagai negara pencetus revolusi industri, koperasi mulai lahir walaupun sempat tenggelam tetapi kembali berkembang sampai akhirnya berhasil membentuk koperasi yang utuh, solid dan mengedepankan aspek humaniora yang mengusahakan kemakmuran dengan jalan bekerja bersama-sama dan memberikan imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota itu sendiri.
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  • Belum ada Pemerintah ataupun badan non Pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  • Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi koperasi untuk memberikan perbaikan kehidupan kepada rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperative Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regelling Inlandsche Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat  Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Kalau dilihat dari pengertian bahasa koperasi yang bermakna bekerja bersama-sama (sudah dijelaskan pada pembahasa awal), maka hal itu menjadikan bahwa koperasi telah ada sejak manusia ada, karena manusia tidak bisa hidup tanpa bekerja sama dengan manusia lain (makhluk sosial).
Menurut Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti bahwa secara lembaga koperasi ini mula-mula ada dan dikenal oleh masyarakat sejak awal abad ke-19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat dari penderitaan sosial yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba memberikan keterangan bahwa koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1944. Koperasi Rochdale ini pada mulanya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, dan pada tahun 1851 koperasi ini akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik serta perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, di Inggris telah mencapai 100 unit koperasi. Dalam perjalanan sejarah koperasi berkembang ke berbagai negara di seluruh dunia tak luput pula Indonesia.
Di Indonesia, koperasi pertama didirikan di Leuwiliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1895 (sumber lain 1896) yang didirikan oleh seorang Patih Purwokerto bernama Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersama kawan-kawannya untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dalam melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela yang diberi nama Belanda “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan “Bank Simpan Pinjam untuk para Priyayi Purwokerto”, pemerintah kolonial Belanda sering menyebutnya dengan istilah “Bank Priyayi”, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Hal itu tidak berlangsung lama karena  E. Sieburg digantikan oleh De Wolf van Westerorde.
Pemerintah Belanda melalui De Wolf van Westerorde menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu, karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memang menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utaomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (Koperasi Industri kecil dan Kerajinan) dan koperasi konsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun terdapat kesulitan dalam mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan modal, namun banyak koperasi di kalangan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar sebanyak 172 dengan anggota sebanyak 14.134. Karena kewalahan dalam membendung berkembangnya koperasi tersebut, maka pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengaturnya, dan akhirnya keluarlah Undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “Verodening op de Cooperative Verenigingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena Undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jenderal, maka berarti untuk mendapatkan akte pendirian koperasi tidaklah mudah.

Pengertian Koperasi Menurut Teori

Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
          Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi misi yang dikandung koperasi. Menurutnya koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Pandji Anoraga, Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Hal ini berarti bahwa koperasi harus mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha besama dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Sedangkan menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik
Dari penjelasan pengertian diatas diharapkan koperasi bukan hanya menjadi slogan yang menawarkan konsep kebersamaan, gotong royong, kemandirian dan persamaan hak dan kewajiban saja melainkan koperasi mencoba untuk tumbuh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan yang layak secara adil.
Sedangkan tujuan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai perkoperasian dalam praktek.
Adapun prinsip koperasi adalah
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan dan  bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial politik dan agama.
Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Partisi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyimbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasinya. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, atas modal. Anggota-anggota sebagai surplus yang ada untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasinya, pemberian manfaat bagi anggota-anggotanya yang sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasinya, dan untuk mendukung kegiatan yang disetujui oleh anggotanya.
Otonomi dan kemerdekaan
Pada umumnya koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Hampir setiap koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin-pemimpin kelompok (opini) masyarakat tentang sifat dan manfaat-manfaat kerjasama.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
Kepedulian terhadap komunitas
Prinsip ini dimaksudkan bahwa koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa prinsip dasar koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka; sebagai pengendali oleh secara demokrasi, merupakan partisi ekonomi anggota; otonomi dan kemerdekaan; sebagai wadah pendidikan, Pelatihan dan Informasi; menumbuhkan kerjasama antar koperasi serta yang paling dasar adalah kepedulian terhadap komunitas masyarakat berpenghasilan rendah.

Fungsi Koperasi

Fungsi peran koperasi adalah :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sudarsono dan Edilius berpendapat bahwa fungsi koperasi adalah:
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Alat pendemokrasian nasional
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut Thomas Soebroto bahwa Fungsi dan peran koperasi adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dalam masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Macam-macam Koperasi

Sehubungan dengan pembagian macam-macam koperasi, maka Kartasapoetra membaginya berdasarkan fungsi dari koperasi tersebut, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya: koperasi dapat dibagi menjadi:
1)   Koperasi konsumsi;
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
2)   Koperasi produksi;
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
3)   Koperasi kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
 Fungsi kredit adalah:
a)   Meningkatkan daya guna uang
b)   Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
c)    Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
d)   sebagai salah satu stabilitas ekonomi
e)   Meningkatkan kegairahan berusaha
f)     Meningkatkan pemerataan pendapatan.
4)   Koperasi jasa
Berdasarkan kelompok orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama, antara lain:
1)   Koperasi Pegawai Negeri
2)   Koperasi ABRI, PEPABRI
3)   Koperasi Nelayan
4)   Koperasi Petani
5)   Koperasi Pelajar, Mahasiswa
6)   Koperasi Pesantren
7)   Koperasi Pramuka dan lain-lain
Berdasarkan jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan:
1)   Koperasi kopra
2)   Koperasi Batik
3)   Koperasi Tembakau
4)   Koperasi Angkutan taksi
5)   Koperasi pengolahan hasil hutan dan lain-lain.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa jenis-jenis koperasi didasarkan pada tiga hal, yakni pertama, berdasarkan fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya; kedua,  berdasarkan kelompok orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama; dan yang ketiga adalah berdasarkan jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan 

Jenis-jenis Koperasi

Jenis koperasi di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas daerah kerja
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi  kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2.       Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3.       Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1)      Koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2)      Koperasi sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer:
a)       Koperasi pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)       Gabungan Koperasi  yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)      Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3      gabungan koperasi

Tujuan Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk;
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ikut membngun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan merata berlandaskan Pancasila Undang-undang dasar 1945.

Peranan Koperasi dalam Kehidupan ekonomi Indonesia

1.    Meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat
Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
2.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian
3.    Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Organisasi Koperasi

( + ) Cara pembentukan koperasi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan koperasi yaitu sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
2)      Yang akan menjadi anggota koperasi harus didasarkan atas asas ‘sukarela’ (tidak ada unsur paksaan)
3)      Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
( + ) Langkah-langkah mendirikan koperasi
Ada langkah-langkah yang harus diperhatikan apabila akan mendirikan koperasi sampai mendapatkan badan hukum. Langkah-langkah tersebut  antara lain adalah  sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi (minimal 20 orang) mengadakan rapat untuk memilih kepengurusan koperasi
2)      Atas persetujuan anggota, pengurus menyusun akte pendirian yang di dalamnya juga memuat anggaran dasar
3)      Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis kepada menteri koperasi melalui kanwil koperasi setempat.
Permohonan ini dilampiri dengan;
1)      Akte pendirian yang telah memuat anggaran dasar
2)      Berita acara rapat pendirian koperasi
3)      Neraca awal koperasi
4)      Setelah surat permohonan beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke kanwil koperasi setempat, selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyerahan tersebut, menteri akan memberikan pengesahan badan hukum dengan memberikan nomor badan hukum koperasi yang bersangkutan
5)      Jika permohonan badan hukum ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, maka alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis, selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut. Apabila permohonan ditolak, para pendiri koperasi dapat mengajukan permohonan ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
( + ) Keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi yang berbadan hukum antara lain sebagai berikut:
1)      Lebih terpercaya dikalangan masyarakat
2)      Transaksi  yang dilakukannya dilindungi oleh hukum yang berlaku
3)      Memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah; misalnya fasilitas kredit, pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemasaran, serta fasilitas lain yang mendukung  kelancaran bisnis koperasi.
4)      Memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya
( + ) Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 21`, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
1)      Rapat anggota. Rapat anggota merupakan tempat untuk mengemukakan aspirasi anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan usaha koperasi. Melalui rapat anggota inilah
2)      Pengurus. Pengurus adalah pelaksana  kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut, pengurus dapat mengangkat manajer serta karyawan atas persetujuan rapat anggota. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab pengurus. Pengurus dipilih oleh rapat anggota, berasal dari kalangan anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
3)      Pengawas. Pengawas adalah orang yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh rapat anggota atau belum. Pengawas dipilih oleh rapat anggota, dan harus dikalangan anggota.
( + ) Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan hubungan kerja antara perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan  pengawas). Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan-karyawan yang diperlukan. Dengan demikian, di dalam kepengurusan koperasi juga terdapat hubungan kerja antara pengurus dengan manajer maupun karyawan koperasi.
·         http://www.google.co.id/

Senin, 02 Juli 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


A. Investasi
      Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.

a. Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).

b. Investasi
persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.

Kriteria Investasi

Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :

1. Payback Period

Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).

2. Benefit / cost ratio (B/C Ratio)

B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.

3. Net Present Value (NPV)

Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

4. Internal Rate of return ( IRR )

Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi

a. Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.

1. Kondisi Internal Perusahaan
          Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.

2. Kondisi Eksternal Perusahaan
          Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).

b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.

c. Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)1. Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga          Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
B. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)

Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
 

C. Penanaman Modal Asing (PMA)

A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

      Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

C. Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :

a. Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA

Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).

Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk:

1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.

Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu:
·                     faktor eksternal, dan;
·                     faktor internal.
FAKTOR EKSTERNAL yang mempengaruhinya adalah:

1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.

FAKTOR INTERNAL yang mempengaruhi adalah:

1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi.
5. Nilai mata uang yang menurun.



MASALAH – MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


    Hal ini sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang.
      Bagi Indonesia, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP), pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.
      Namun semua itu bisa terwujud apabila kondisi keamanan dalam negeri benar-benar telah kondusif. Kebijakan pemerintah saat ini didalam pemberantasan terorisme, serta pemberantasan korupsi sangat turut membantu bagi pemulihan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu indikator makro ekonomi menggambarkan kinerja perekonomian suatu negara akan menjadi prioritas utama bila ingin menunjukkan kepada pihak lain bahwa aktivitas ekonomi sedang berlangsung dengan baik pada negaranya.
Selama tiga tahun dari 2005, 2006, dan 2007 perekonomian Indonesia tumbuh cukup signifikan (rata-rata di atas 6%), menjadikan Indonesia saat ini secara ekonomi cukup dipertimbangkan oleh perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat dengan diundangnya Indonesia ke pertemuan kelompok 8-plus (G8plus) di Kyoto Jepang pada bulan Juli 2008 bersama beberapa negara yang disebut BRIICS (Brasil, Rusia, India, Indonesia dan South Africa).
      Pada tahun 2008 pendapatan per kapita Indonesia sudah meliwati US$ 2.000, bahkan pada tahun 2009, GDP Indonesia ditetapkan di atas angka 5.000 triliun Rupiah atau setara dengan US$ 555 milyar. Angka-angka ini cukup mendukung estimasi bahwa pada tahun 2015 Indonesia sudah menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia dengan GDP di atas US$ 1 triliun. Namun masih banyak hambatan yang dihadapi oleh perekonomian Indonesia untuk menuju kesana, misalnya; kondisi infrastruktur perekonomian (seperti jalan, jembatan, pelabuhan dan listrik), tingginya angka pengangguran (kisaran 9%), tingginya inflasi yang disebabkan oleh meningkatnya harga energi dunia (sudah menyentuh 11,,%), belum optimalnya kedatangan FDI ke Indonesia, belum optimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi (belum ekspansif).
A.  Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia.

Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia yang masih muncul saat ini dijadikan fokus program ekonomi 2008-2009 yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2008 yang memuat berbagai kebijakan ekonomi yang menjadi target Pemerintah yang dapat dikelompokkan ke dalam 8 bidang yaitu: (i) investasi, (ii) ekonomi makro dan keuangan, (iii) ketahanan energi, (iv) sumber daya alam, lingkungan dan pertanian, (v) pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), (vi) pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN, (vii) infrastruktur, dan (viii) ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Dari sekian banyak masalah perekonomian yang dapat mewujudkan target pemerintah diatas dapat dikelompokan menjadi masalah yang paling pokok karena dampaknya yang meluas yaitu tentang permasalahan Ketenagakerjaan yang melingkupi tingginya jumlah Pengangguran dan tingginya tingkat Inflasi yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang mendasari semua permasalahan – permasalahan social di Indonesia.

1.  Masalah Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah berakar yang terjadi di Indonesia, karena permasalahan ini kehidupan social dan keamanan serta sector lain ikut terganggu. Setiap tahun lahir manusia – manusia baru dengan kecerdasan ilmu pengetahuan yang berbeda – beda, mulai dari lulusan perguruan tinggi hingga yang putus sekolah.
Kian hari bermunculan jumlah angkatan kerja yang sebagian siap berkompetisi dilingkungan kerja dan sebagian lagi kurang terampil dalam berkompetisi, jumlah angkatan kerja yang begitu banyak ternyata tidak diimbangi dengan pertumbuhan lapangan pekerjaan yang meningkat. Alhasil ada angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja yang ketersediaannya cukup terbatas. Sebab itulah timbul pengangguran.
Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah ekonomi utama yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 9% dari jumlah angkatan kerja berada pada kisaran 9 juta orang. Sebagaimana kita ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dari usaha yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenaga kerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angka pengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti dengan pertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004 mencapai tingkat 10% atau sekitar 11 juta orang.

1. DEFENISI DAN TINGKAT PENGAGGURAN
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.

2. RUMUS MENGHITUNG TINGKAT PENGANGGURAN
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%
3. JENIS-JENIS PENGANGGURAN
Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
§ Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
§ Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
§ Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
4. MACAM-MACAM PENGANGGURAN BERDASARKAN PENYEBAB TERJADINYA DIKELOMPOKAN MENJADI BEBERAPA JENIS, yaitu :
a. Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment)
pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
b. Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
c. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment

Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:

1. akibat permintaan berkurang 
2. akibat kebijakan pemeerintah
3. akibat kemajuan teknologi

d. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan durian yang menanti musim durian.
e. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
f. Pengangguran Teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi untuk menggantikan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh manusia. Ini akibat dari kemampuan dan keahlian pekerja yang kurang mampu menyesuaikan dengan harapan perusahaan.
g. Pengangguran siklus
pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).

Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karena ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengengguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.

5. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran adalah sebagai berikut:
 Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
 Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
 Kebutuhan jumlah,jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak
seimbang
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
 Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
 Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

6. DAMPAK-DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEREKONOMIAN
Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu kelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:

a. Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
 Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
 Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
 Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

b. Dampak pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat

Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
 Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
 Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
 Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik.

7. KEBIJAKAN – KEBIJAKAN PENGANGGURAN

Adanya bermacam-macam pengangguran membutuhkan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb :
 Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
v
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1. Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2. Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4. Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
 Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
v
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1. Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2. Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3. Menggalakkan pengembangan sector Informal, seperti home indiustri
4. Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya

5. Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
 Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
1. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
2. Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
 Cara mengatasi Pengangguran Siklus
v
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
1. Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
2. Meningkatkan daya beli Masyarakat.

2.   Inflasi
Inflasi dan perekonomian Indonesia sangat saling berkaitan. Apabila tingkat inflasi tinggi, sudah dipastikan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, dimana akan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi.
Inflasi di Indonesia diumpamakan seperti penyakit endemis dan berakar di sejarah. Tingkat inflasi di Malaysia dan Thailand senantiasa lebih rendah. Inflasi di Indonesia tinggi sekali di zaman Presiden Soekarno, karena kebijakan fiskal dan moneter sama sekali tidak prudent (“kalau perlu uang, cetak saja”). Di zaman Soeharto, pemerintah berusaha menekan inflasi, akan tetapi tidak bisa di bawah 10 persen setahun rata-rata, karena Bank Indonesia masih punya misi ganda, antara lain sebagai agent of development, yang bisa mengucurkan kredit likuiditas tanpa batas. Baru di zaman reformasi, mulai di zaman Presiden Habibie maka fungsi Bank Indonesia mengutamakan penjagaan nilai rupiah. Tetapi karena sejarah dan karena inflationary expectations masyarakat (yang bertolak ke belakang, artinya bercermin kepada sejarah) maka “inflasi inti” masih lebih besar daripada 5 persen setahun.

Bulan dan tahun Tingkat inflasi
Juli 2009 2.71 %
Juni 2009 3.65 %
Mei 2009 6.04 %
April 2009 7.31 %
Maret 2009 7.92 %
Februari 2009 8.60 %
Januari 2009 9.17 %
Desember 2008 11.06 %
November 2008 11.68 %
Oktober 2008 11.77 %
September 2008 12.14 %
Agustus 2008 11.85 %
Juli 2008 11.90 %
Data inflasi dari Inflasi CPI – Bank Sentral Republik Indonesia

Bulan dan tahun Pertumbuhan ekonomi
Maret 2006 15.74 %
Juni 2006 15.53 %
September 2006 14.55 %
Desember 2006 6.60 %
Data pertumbuhan ekonomi dari Inflasi CPI – Bank Sentral Republik Indonesia

Inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian para pemikir ekonomi. Pengertian inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi. Syarat adanya kecenderungan menaik yang teus menerus juga perlu diingat, karena kenaikan harga karena musiman, menjelang hari-hari besar atau yang terjadi sekali saja, dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan tidak disebut inflasi.
Jika sebagian dari harga barang diatur diatur pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Sta¬tistik mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun karena yang dicatat adalah harga “resmi” pemerintah. Tetapi kenyataan yang terjadi ada kecenderungan bagi harga-harga untuk terus menaik. Dalam hal ini inflasi sebetulnya ada, tetapi tidak diper¬lihatkan. Keadaan ini disebut “suppressed inflation” atau “infla¬si yang ditutupi” , yang pada suatu waktu akan terlihat karena harga-harga resmi makin tidak relevan dalam kenyataan.
1. MACAM INFLASI
Berdasarkan parah tingkat inflasi dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
• Inflasi ringan (di bawah 10% setahun)
• Inflasi sedang (antara 10 – 30% setahun)
• Inflasi berat (antara 30 – 100% setahun)
• Hiperinflasi (di atas 100% setahun)
2. BERDASARKAN ASAL DARI INFLASI
• Inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation)

Inflasi dari dalam negeri timbul misalnya karena defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan pencetakan uang baru, panenan gagal dsb.
• Inflasi yang berasal dari luar negeri (imported inflation)

Inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang timbul karena kenaikkan harga-harga (yaitu:inflasi) di luar negeri atau di negara-negara langganan berdagang kita.
Bila harga barang-barang ekspor seperti kopi teh minyak kelapa sawit naik, maka indeks biaya hidup akan naik pula sebab barang- barang tsb langsung masuk dalam daftar barang- barang yang terca¬kup dalam indeks harga.
Bila harga barang-barang ekspor (seperti, kayu,karet, timah, dsb) naik, maka biaya produksi dari barang-barang yang mengguna¬kan barang-barang tsb dalam proses produksinya (perumahan, sepa¬tu, kaleng, dsb) akan naik, dan harganya akan naik pula (cost inflation).
Kenaikan harga barang-barang ekspor berarti kenaikan penghasilan eksportir. Kenaikan penghasilan ini akan dibelanjakan untuk membeli barang-barang , baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Bila jumlah barang yang tersedia di pasar tidak bertambah, akibatnya harga-harga barang lain akan naik pula (demand inflation).

3. BERDASARKAN PENYEBAB DARI INFLASI
Berdasarkan Penyebabnya inflasi dapat digolongkan kedalam dua garis besar yaitu:
 Demand inflation / inflasi permintaan
Inflasi ini timbul karena permintaan masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat.
 Cost inflation / inflasi penawaran
Inflasi ini timbul karena kenaikan biaya produksi atau berkur¬angnya penawaran agregatif.
Macam Inflasi berdasarkan penyebabnya ini dapat ditunjukkan oleh gambar berikut ini:
a) demand inflation b) cost inflation

Inflasi permintaan ini disebabkan oleh permintaan masyar¬akat akan barang-barang (aggregate demand) bertambah misalnya, karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan pencetakan uang, atau kenaikan permintaan luar negeri akan bar¬ang-barang ekspor, atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit yang murah, maka kurva agregate demand bergeser dari D1 ke D2. Akibatnya tingkat harga umum naik dari H1 ke H2.
Inflasi yang timbul karena kenaikan biaya produksi, yaitu karena kenaikan harga sarana produksi yang didatangkan dari luar negeri, atau karena kenaikan bahan bakar minyak) maka kurva penawaran measyarakat (aggregate supply) bergeser dari S1 ke S2.

Perbedaan dari kedua macam inflasi ini adalah:

1. Perbedaan dalam hal akibat dari kedua macam inflasi tersebut, dari segi volume output, karena dari segi harga output tidak berbeda. Dalam kasus demand inflation, biasanya ada kecenderungan outputnya (GDP riil) menaik bersama-sama dengan kenaikan harga umum. Besar kecilnya kenaikan output ini tergantung tegantung pada eltisitas kurva agregate supplay, semakin mendekati output maksimum semakin tidak elastis kurva tsb.
Sebaliknya dalam kasus cost inflation biasanya kenaikan harga-harga bersamaan dengan penurunan omzet penjualan barang (kelesuan usaha).
2. Perbedaan dalam hal urutan dari kenaikan harga.
Dalam demand inflation kenaikan harga barang (output) menda¬hului kenaikan harga barang-barang input dan harga- harga faktor produksi (upah dsb).
Sedangkan dalam dalam cost inflation kenaikan harga barang -barang input dan harga-harga faktor produk mendahului kenaikan harga barang-barang akhir (output).
TEORI INFLASI
Secara garis besar 3 kelompok teori mengenai inflasi, masing-masing menyoroti aspek-aspek tertentu dari proses inflasi, yaitu:

A. Teori Kuantitas
Teori ini menyoroti peranan dalam proses inflasi dari:
o Jumlah uang yang beredar
o Psikologi (harapan) masyarakat mengenai kenaikan harga-harga (expectation)
Inti dari teori ini adalah :
 Inflasi hanya bisa terjadi jika ada penambahan volume uang yang beredar (berupa penambahan uang cartal atau penambahan uang giral).
ΓΌ
 Laju inflasi ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang yang beredar dan oleh psikologi (harapan) masyarakat mengenai kenaikan harga-harga di masa mendatang.

Terdapat 3 kemungkinan keadaan :
a. Keadaan pertama, apabila masyarakat tidak (atau belum) mengharap¬kan harga-harga untuk naik pada bulan bulan mendatang.
Dalam hai ini, sebagian besar dari penambahan jumlah uang yang beredar akan diterima masyarakat untuk menambah likwiditasnya (yaitu, memperbesar pos Kas dalam buku neraca para anggota ma¬syarakat). Ini berarti sebagian besar dari kenaikan jumlah uang tersebut tidak dibelanjakan untuk pembelian barang. Sehingga tidak akan ada kenaikan permintaan yang berarti akan barang-barang, jadi tidak ada kenaikan harga barang-barang.
Dalam keadaan seperti ini kenaikan jumlah uang beredar sebesar 10% diikuti oleh kenaikan harga- harga sebesar, misalnya 1%. Keadaan ini biasa dijumpai pada waktu inflasi masih baru mulai dan masyarakat masih belum sadar bahwa inflasi sedang berlang¬sung.
b. Keadaan Kedua adalah di mana masyarakat atas dasar pengalaman di bulan bulan sebelumnya mulai sadar adanya inflasi.
Penambahan jumlah uang yang beredar digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang-barang (memperbesar pos aktiva barang-barang didalam neraca).
Kenaikan harga (inflasi) adalah suatu pajak atas saldo kas ma¬syarakat, karena uang semakin tidak berharga. Dan orang-orang berusaha menghindari pajak ini dengan mengubah saldo kasnya menjadi barang. Sehingga permintaan akan barang-barang melonjak, akibatnya harga barang-barang tersebut juga mengalami kenaikkan.
Pada keadaan ini kenaikan jumlah uang sebesar, misalnya 10% akan diikuti dengan kenaikan harga barang mungkin sebesar 10% pula.
c. Keadaan Ketiga adalah tahap Hiperinflasi
orang-orang sudah kehilangan kepercayaan terhadap nilai mata uang. Keadaan ini ditandai oleh makin cepatnya peredaraan uang (velocity of circulation yang menaik). Uang yang beredar sebesar misalnya 20% akan mengakibatkan kenaikan harga lebih besar dari 20%.

B. Teori Keynes
Menurut teori ini, inflasi terjadi karena suatu masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonominya. Proses inflasi menurut pandangan ini adalah proses perebutan bagian rezeki di antara kelompok- kelompok sosial yang menginginkan bagian yang lebih besar daripada yang bisa disediakan oleh masyarakat. Proses perebutan ini diterjemahkan menjadi keadaan di mana permintaan masyarakat akan barang-barang selalu melebihi jumlah barang- barang yang tersedia (timbulnya inflationary gap).

C. Teori Strukturalis
Teori mengenai inflasi yang didasarkan atas pengalaman di negara Amerika Latin. Teori ini memberi tekanan pada ketegaran (rigidities) dari struktur perekonomian yang sedang berkembang. Karena inflasi dikaitkan dengan faktor-faktor struktural dari perekonomian (faktor-faktor ini hanya bisa berubah secara gradual dan dalam jangka panjang) maka teori ini disebut juga teori inflasi jangka panjang.
Dampak inflasi terhadap perekonomian yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada tingkat kemakmuran masyarakat, berikut ini dampak negatif dari inflasi:
1. Terhadap distribusi pendapatan ada pihak-pihak yang dirugikan, diantaranya:
o Inflasi akan merugikan bagi mereka yang berpendapatan tetap, seperti; pegawai negeri. Contoh, amir seorang pegawai negeri memperoleh gaji Rp. 60.000.000 setahun dan laju inflasi 10%. Bila penghasilan Amir tidak mengalami perubahan, maka ia akan mengalami penurunan pendapatan riil sebesar 10% x Rp. 60.000.000 = Rp. 6.000.000.
o Kerugian akan dialami bagi mereka yang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang tunai.
o Kerugian akan dialami para kreditur, bila bunga pinjaman yang diberikan lebih rendah dari inflasi.
Di lain pihak ada yang diuntungkan dengan adanya inflasi:
a. Orang yang persentase pendapatannya melebihi persentase kenaikan inflasi
b. Mereka yang memiliki kekayaan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk barang atau emas.
2. Dampak terhadap efisiensi,
 berpengaruh pada:
a. Proses produksi dalam penggunaan faktor produksi menjadi tidak efesien pada saat terjadi inflasi
b. Perubahan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap struktur permintaan masyarakat terhadap beberapa jenis barang
3. Dampak inflasi terhadap output (hasil produksi):
o inflasi bisa menyebabkan kenaikan produksi. Biasanya dalam keadaan inflasi kenaikan harga barang akan mendahului kenaikan gaji, hal ini yang menguntungkan produsen
o bila laju inflasi terlalu tinggi akan berakibat turunnya jumlah hasil produksi, dikarenakan nilai riil uang akan turun dan masyarakat tidak senang memiliki uang tunai, akibatnya pertukaran dilakukan antara barang dengan barang.
4. Dampak inflasi terhadap pengangguran
Suatu negara yang berusaha menghentikan laju inflasi yang tinggi, berarti pada saat yang sama akan menciptakan pengangguran. Untuk melihat laju inflasi dengan tingkat pengangguran, dapat diperlihatkan dalam Kurva Philips. Kurva philip adalah kurva yang menggambarkan hubungan negatif antara inflasi dan pengangguran.
• semakin tinggi tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin rendah
• semakin rendah tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin tinggi
• pada titik E, tingkat inflasi nol dan pengangguran ada tingkat pengguna tenaga kerja penuh (full employment)
• pada titik A, tingkat inflasi negatif (deflationary gap), tingkat pengangguran lebih tinggi
• pada titik B, tingkat inflasi positif (inflationary gap), tingkat pengangguran lebih rendah.
Beberapa hal yang berhubungan dengan inflasi:
§ DEFLASI, daya beli uang yang mengalami peningkatan, karena jumlah uang yang beredar relatif lebih sedikit dari jumlah barang dan jasa yang tersedia. Tujuan dari devaluasi adalah untuk meningkatkan ekspor barang, neraca pembayaran menjadi surplus.
§ DEFRESIASI, penurunan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
§ APRESIASI, kenaikan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
§ INFLASI TERBUKA, keadaan dimana harga-harga bergerak tak terkendali, serta terdapat kelebihan permintaan terhadap barang.
§ SANERING, pemotongan nilai mata uang yang dilakukan oleh pemerintah.
§ REVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing.
§ DEVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dengan sengaja. Deflasi dapat di atasi dengan cara pemerintah menambah pembelanjaan, masyarakat menambah pengeluaran.