TUGAS SOFTSKILL
MEMBUKA IJIN PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Narasumber :
Bpk. Hotlan
Siregar
Alamat :
Jl. Proklamasi
Raya Blok VII No.14, Rt. 12/09 Depok
No.NPWP
:
001.340.996.6-412.000
Tugas Kelompok Di Susun Oleh
·
Aufar Valdano/21211294 (www.aufarvaldano.tumblr.com)
·
Fredrick Geraldy/22211961
(www.fredrickgeraldy.blogspot.com)
·
M. Hariz Yudha Pratama/24211199
(www.zirahahduy.blogspot.com)
·
Pisca Ramadhana/25211535
(www.piscaramadhana.blogspot.com)
. Windra Adi Pratama/27211430 (www.windraadie3009.blogspot.com)
LANDASAN TEORI
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian
Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas
selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada
pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional
). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang
saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan
dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak
ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa
memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum
Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki
hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
Mekanisme
Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT, harus
dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini
harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui
maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi
dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan
mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2
orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Status PT belum berbadan hukum
PT yang sudah
didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut sebagai PT yang
belum berbadan hukum.
Perbuatan
hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh
dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua
anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
Dalam hal perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan
Dalam hal perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan
Status PT sudah berbadan hukum
PT yang didirikan dan
sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang nomor 40
tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.
Setelah mendapatkan
statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung
jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
PT
mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat
Keputusan Menteri.
ISI
syarat-syarat
yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan
Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah
sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia.
Persyaratan
- Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
- Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
- Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
- Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
- Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
- Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
- Copy Neraca Awal Perusahaan
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar
Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan
telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib
Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan
wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang
sah.
Cara Membuat TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Mengisi Formulir isian ( harus diisi dengan lengkap )
- FotoCopy NPWP
- FotoCopy KTP Pengelola
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Dokumen
yang didapat setelah pembuatan PT
selesai:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Pengesahan dari Menkumham
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)