ANALISA
Dalam jurnal “PELAKSANAAN PEMBAYARAN
UTANG KREDITUR PREFEREN DALAM KASUS KEPAILITAN” ini, saya hanya menemui
beberapa poin dari materi yang diajukan. Poin-poin tersebut adalah sebagai
berikut:
A.
Pengertian pailit
Dalam jurnal ini pengertian Pailit merupakan suatu keadaan
dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap
utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya
disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha
debitor yang telah mengalami kemunduran.
B.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Dalam jurnal ini pihak yang mengajukan kepailitan atau puhak
debitor adalah PT. Samyoung Recycling Technology.
C.
Keputusan pailit dan akibat hukumnya
Dalam jurnal ini hokum kepailitan adalah Undang-undang Nomor
4 Tahun 1998 tentang Kepailitan tidak mengatur pengertian utang, sehingga
pengadilan melakukan penafsiran apa yang dimaksud dengan utang yang diambil
dari beberapa putusan pengadilan, diantaranya adalah utang yang muncul dari
pinjam meminjam uang, utang yang muncul dari peminjaman barang dagangan, utang
yang muncul dari perjanjian sewa menyewa (Siti Anisah, 2008).
D.
Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam kasus pada jurnal ini, pihak yang terkait dalam
pengurusan harta pailita adalah 3 orang Kurator, 2 orang Hakim Pengadilan Niaga
dan 5 orang aparat KPP Pratama Jakarta Pusat
E.
Pencocokan piutang
Dalam kasuspada jurnal ini, seluruh utang pajak Samyoung
Recycling Technology sebesar Rp 25.264.802.240,- negara hanya mendapatkan
pelunasan sebesar Rp 2.498.733.878,-
Berdasarkan uraian tersebut, maka terdapat kecenderungan
bahwa utang debitur pailit kepada kreditur preferen dalam kenyataannya tidak
serta-merta memenangkan pelaksanaan hak mendahulunya yang berkaitan dengan
pembayaran utangnya.
F.
Permohonan kembali
Dalam kasus pada jurnal ini, permohonan kembali dapat
dilakukan karena telah menemukan permasalahan-permasalan sebagai berikut:
·
Terkadang hasil penjualan asset
perusahaan yang kurang sehingga pembayaran utang pajak tidak terpenuhi
·
Kantor pajak sering menentukan
secara sepihak dan seenaknya saja besarnya nilai tagihan pajak yang harus
dibayarkan perusahaan tanpa ada transparansi dan aturan yang jelas mengenai
mekanisme penghitungan besaran jumlah pajak perusahaan pailit
·
Kurator tidak memiliki data
pembanding dengan yang ada di kantor pajak sehingga kurator sering curiga
dengan penetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh debitur pailit
·
Kantor pajak terkesan kurang
profesional dalam proses penagihan utang pajak perusahaan pailit, dimana
setelah menentukan besarnya jumlah pajak secara sepihak dan ternyata pajak yang
dibayarkan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan nilai klaim dari kurator,
maka kantor pajak mengajukan keberatan, namun sampai pada tingkat
peninjauan kembali (PK) keberatannya tidak di kabulkan, maka kantor pajak
menerima saja berapapun jumlah yang dibayarkan sesuai dengan klaim dari curator
·
Kantor pajak selalu menginginkan
pembayaran penuh dari kreditur lainnya yakni kreditur separatis dan buruh, hal
ini sangat mencederai rasa keadilan kreditur separatis dan kreditur preferen
lainnya seperti buruh.
PELAKSANAAN
PEMBAYARAN UTANG KREDITUR PREFEREN DALAM KASUS KEPAILITAN
Reynold
Martinus Halim,Badriyah Rifai, Anwar Borahima/Program Kenotariatan, Fakultas
Hukum, Universitas Hasanuddin/Email :Reynold_halim82@yahoo.com/2012