Senin, 02 Juli 2012

SISTEM PEREKONOMIAN


Pengertian Sistem Perekonomian 

Sistem perekonomian merupakan sebuah system yang digunakan oleh sebuar Negara untuk mengalokasikan segala sumber daya yang dimilikinya, baik kepada masing-masing individu maupun kepada kelompok atau organisasi yang terdapat di Negara tersebut.
Sistem ekonomi yang satu dengan system ekonomi yang lain memiliki perbedaan mendasar, yakni dalam hal bagaimana system ekonomi yang digunakan,  seorang individu diperbolehkan untuk memiliki semua factor produksi. Sedangkan di system ekonomi yang lain ada juga kemungkina bahwa semua factor ekonomi tersebut dipegang oleh pemerintah.
Selain dilihat dari bagaimana system ekonomi tersebut mengatur factor produksinya, system perekonomian juga dapat dibedakan berdasarkan cara system ekonomi tersebut mengatur produksi dan alokasi. Dari pembedaan system perekonomian dengan cara ini, didapat dua system perekonomian yang berbeda, yakni system perekonomian terencana dan system perekonomian pasar.

1.   Sistem Perekonomian Terencana

Sistem perekonomian terencana merupakan sebuah system perekonomian yang memberikan hak penuh kepada pemerintah untuk mengatur factor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Dalam system perekonomian terencana terdapat dua system utama , yakni komunisme dan sosialisme.

2.   Sistem  Perekonomian Pasar

Dalam sistem perekonomian pasar sama sekali tidak memiliki peranan yang begitu signifikan dalam mengatur factor produksi dan alokasinya. Dalam system pasar, pasarlah yang memiliki peran dominan mengatur semuanya melalui permintaan dan penawaran.

Sistem Perekonomian Indonesia

Berdasarkan pengertian diatas kita bisa menarik kesimpulan yang dimaksud dengan system perekonomian Indonesia merupakan sebuah system perekonomian yang dipilih dan diberlakukan di Indonesia dengan tujuan mengatur kehidupan ekonomi agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapan tercapai.
Berikut adalah system ekonomi yang dianut di Negara Indonesia :

·         Sistem Ekonomi  Tradisional
Adalah sebuah system perekonomian yang masih terikat dengan berbagai aturan adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya yang berlaku disuatu tempat. System perekonomian ini hanya tercipta dan berlaku bagi penghuni suatu daerah saja.

·         Sistem  Ekonomi Kapitalis
Adalah sebuah system perekonomian yang memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memilih dan membuat usaha sesuai dengan keinginan, keahlian, dan kemampuannya.

·         Sistem Ekonomi Sosialis
Adalah system perekonomian yang seluruh aktivitas perekonomiannya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat.

·         Sistem Ekonomi Campuran
Adalah sebuah system ekonomi yang merupakan campuran dari system ekonomi liberal dan system ekonomi sosialis.

Seiring berkembangnya perekonomian dewasa ini terdapat beberapa system lain yang diantaranya :
1.   System Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau system ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara kesejahteraan. Berbeda dari kapitalisme karena islam menentang ekploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Ekonomi syariah tidak banyak yang dikemukakan dalam AL-Quran, dan hanya prinsip-prinsi yang mendasar saja. Karena alas an-alasan yang sangat tepat, AL-Quran dan sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang system ekonomi. Ekonom dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

2.   Sistem Ekonomi Pancasila
Secara normative landasan idiil system ekonomi Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka system ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa(berlakunya etik dan moral agama, bukan materialism), Kemanusiaan yang adil dan beradab(tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi), Persatuan Indonesia(berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi), kerakyatakn(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak), serta keadilan social(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi.

1.   PEMERINTAH (BUMN)                                                                               
·         Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi,dan distribusi
·         pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
·         kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
2.   Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
3.   KOPERASI
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini:
·         Landasan idiil : pancasila
·         Landasan struktural : UUD 1945
·         Landasan operasional : UU No 25 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
·         Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar