Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian merupakan sebuah system yang digunakan
oleh sebuar Negara untuk mengalokasikan segala sumber daya yang dimilikinya,
baik kepada masing-masing individu maupun kepada kelompok atau organisasi yang
terdapat di Negara tersebut.
Sistem ekonomi yang satu dengan system ekonomi yang lain
memiliki perbedaan mendasar, yakni dalam hal bagaimana system ekonomi yang
digunakan, seorang individu
diperbolehkan untuk memiliki semua factor produksi. Sedangkan di system ekonomi
yang lain ada juga kemungkina bahwa semua factor ekonomi tersebut dipegang oleh
pemerintah.
Selain dilihat dari bagaimana system ekonomi tersebut
mengatur factor produksinya, system perekonomian juga dapat dibedakan
berdasarkan cara system ekonomi tersebut mengatur produksi dan alokasi. Dari
pembedaan system perekonomian dengan cara ini, didapat dua system perekonomian
yang berbeda, yakni system perekonomian terencana dan system perekonomian
pasar.
1.
Sistem
Perekonomian Terencana
Sistem perekonomian terencana merupakan
sebuah system perekonomian yang memberikan hak penuh kepada pemerintah untuk
mengatur factor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Dalam system
perekonomian terencana terdapat dua system utama , yakni komunisme dan
sosialisme.
2.
Sistem Perekonomian Pasar
Dalam sistem perekonomian pasar
sama sekali tidak memiliki peranan yang begitu signifikan dalam mengatur factor
produksi dan alokasinya. Dalam system pasar, pasarlah yang memiliki peran
dominan mengatur semuanya melalui permintaan dan penawaran.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Berdasarkan pengertian diatas kita bisa menarik kesimpulan
yang dimaksud dengan system perekonomian Indonesia merupakan sebuah system
perekonomian yang dipilih dan diberlakukan di Indonesia dengan tujuan mengatur
kehidupan ekonomi agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapan tercapai.
Berikut adalah system ekonomi yang dianut di Negara Indonesia
:
·
Sistem
Ekonomi Tradisional
Adalah sebuah system perekonomian yang masih
terikat dengan berbagai aturan adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya yang
berlaku disuatu tempat. System perekonomian ini hanya tercipta dan berlaku bagi
penghuni suatu daerah saja.
·
Sistem Ekonomi Kapitalis
Adalah sebuah system perekonomian yang
memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memilih dan membuat usaha
sesuai dengan keinginan, keahlian, dan kemampuannya.
·
Sistem
Ekonomi Sosialis
Adalah system perekonomian yang seluruh
aktivitas perekonomiannya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh
pemerintah secara terpusat.
·
Sistem
Ekonomi Campuran
Adalah sebuah system ekonomi yang merupakan
campuran dari system ekonomi liberal dan system ekonomi sosialis.
Seiring berkembangnya perekonomian dewasa
ini terdapat beberapa system lain yang diantaranya :
1.
System
Ekonomi Syariah
Ekonomi
Syariah merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau
system ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara
kesejahteraan. Berbeda dari kapitalisme karena islam menentang ekploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain
itu, ekonomi dalam kaca mata islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus
anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Ekonomi syariah tidak banyak yang
dikemukakan dalam AL-Quran, dan hanya prinsip-prinsi yang mendasar saja. Karena
alas an-alasan yang sangat tepat, AL-Quran dan sunnah banyak sekali membahas
tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen
dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang system ekonomi. Ekonom dalam
Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha.
2.
Sistem
Ekonomi Pancasila
Secara
normative landasan idiil system ekonomi Indonesia adalah pancasila dan UUD
1945. Dengan demikian maka system ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yang
berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa(berlakunya etik dan moral agama,
bukan materialism), Kemanusiaan yang adil dan beradab(tidak mengenal pemerasan
atau eksploitasi), Persatuan Indonesia(berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi),
kerakyatakn(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang
banyak), serta keadilan social(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang
utama bukan kemakmuran orang-seorang).
PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan
swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan
demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian
di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi.
1.
PEMERINTAH
(BUMN)
·
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi,dan
distribusi
·
pemerintah sebagai pengatur kegiatan
ekonomi
·
kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
3.
KOPERASI
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini:
·
Landasan idiil : pancasila
·
Landasan struktural : UUD 1945
·
Landasan operasional : UU No 25 1992
dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
·
Landasan mental: kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar