TUGAS SOFTSKILL 3
Opini Mengenai Good
Corporate Governance (GCG) Dengan Etika
Good
Corporate Governance (GCG) dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value
added) bagi stakeholders.
Menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Right of shareholders).
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable
Treatment of Shareholders)
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The
Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai
berikut :
1.
Transparansi (transparency) :
keterbukaan dalam melaksanakan prosespengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2.
Pengungkapan (disclosure) :
penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta,
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko
usaha perusahaan
3.
Kemandirian (independence) :
suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
4.
Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.
Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6.
Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN
GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
“mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum. \
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan
perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan
nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan
(conflict of interest).
·
Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan
dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak
berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi
tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang
diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh
karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan
termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek
terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus
melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang
diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga
hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
·
Conflict of interest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang
bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar