Banyak Perusahaan Menunggak, Pajak Tambang Akan Ditarik Duluan
Liputan6.com, Jakarta : Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) akan mengubah sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan. Rencananya pembayaran PNBP dilakukan
sebelum barang tambang dikapalkan.
Direktur Jenderal
Minerba Kementerian ESDM Thamrin Shite mengatakan, perubahan sistem pembayaran
PNBP tersebut dilakukan karena banyak perusahaan pertambangan yang menunggak
PNBP. Ini terjadi karena sistem pembayaran PNBP sebelumnya dilakukan setelah
barang tambang dikapalkan.
"Pembayaran PNBP
sebelum dikapalkan, dulukan setelah dikapalkan, ini menghindari dari tunggakan
yang ada," kata Thamrin di Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Dia mengungkapkan
perubahan sistem ini juga untuk menggenjot pemasukan dari PNBP. Dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) menetapkan target pendapatan dari sektor
tambang naik.
Sementara itu, tutur
dia, harga barang tambang dunia kini sedang turun ditambah produksi perusahaan
pertambangan ikut susut.
"Pendapatan
bukan pajak ditinggikan, dari segi pasar harga turun, produksi harga turun,
kalau itu turun pendapatan negara bukan pajak kan turun," lanjut dia.
Sementar
untuk perusahaan penunggak pajak, Thamrin mengungkapkan akan dikenakan tambahan
bunga sampai waktu yang dibatasi.
Selain itu pihaknya juga telah menggunakan sitem informatika untuk
pendataan perusahaan pertambangan. Selama ini ada perusahaan yang tidak sesuai
alamat, sehingga menyulitkan jika terjadi masalah dalam penunggakan pajak.
"Ada yang menunggak banyak. Malah dia biasanya nggak bayar itu, dihitung bunganya tinggal kita melacak. alamatnya yang
nggak jelas. Dengan administrasi yang bagus ini kita bisa melacak, jadi seluruh
Indonesia kita punya dimana-mana," ungkap dia.
Analisa: Menurut saya upaya untuk menarik lebih awal pajak tambang
perusahaan yang dikarenakan oleh menunggaknya banyak perusahaan adalah
keputusan yang tepat untuk mengurangi tingkat tunggakan perusahaan-perusahaan
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar